PERSYARATAN AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (LABORATORIUM MEDIS)
 
1.Fotokopi KTP Pemohon & Penanggung Jawab
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hukum
4.Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah
5.Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta
6.Dokumen Profil Laboratorium Medis
7.Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK