|
PERSYARATAN AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN (LABORATORIUM MEDIS) |
|
1. | Fotokopi KTP Pemohon & Penanggung Jawab |
2. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan |
3. | Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hukum |
4. | Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah dan Pemerintah Daerah |
5. | Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta |
6. | Dokumen Profil Laboratorium Medis |
7. | Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur |
|