PERSYARATAN BALAI PENGOBATAN (IZIN TELAH DICABUT)
 
1.Formulir Permohonan
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
5.Surat pernyataan pemilik untuk taat pada peraturan perundang - undangan yang berlaku diatas materai Rp.6.000,-
6.Surat keterangan bekerja sama dengan Apotik diatas materai Rp.6.000,-
7.Fotokopi SITU
8.Fotokopi Izin Gangguan
9.Fotokopi Amdal/UKL-UPL/SPPL atau Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah
10.Surat pernyataan bersedia menjadi pimpinan diatas materai Rp.6.000,-
11.Surat pernyataan dari dokter penanggung jawab diatas materai Rp.6.000,-
12.Surat penugasan / Surat Tanda Register Dokter Penanggung jawab
13.Fotokopi ijazah paramedis dilegalisir / KTP
14.Fotokopi ijazah dokter penanggung jawab dilegalisir
15.Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
16.Struktur organisasi balai pengobatan
17.Denah lokasi dan ruangan
18.Daftar peralatan dan obat
19.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
20.Fotokopi NPWP/NPWPD
21.Fotokopy Bukti Setoran Retribusi Izin Gangguan
22.Pas Foto berwarna ukuran 3x4
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK