PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
1.Fotokopi KTP Pemohon/Pimpinan perusahaan
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Fotokopi Lunas PBB (kecuali untuk fasum, dan proyek pemerintah)
4.Fotokopi surat tanah/sertifikat atas nama pemohon
5.Bukti setoran Retribusi IMB
6.Gambar rencana bangunan lengkap yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersetifikat sesuai dengan klasifikasi bangunan yang di mohon
7.Penelitian tanah/sondir untuk bangunan 2 (dua) lantai keatas
8.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
9.Fotokopi KRK/PKKPR/KKKPR (bila diperlukan)
10.Persetujuan lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKL)
11.Fotokopi KRK
12.Rekomendasi asli dari FKUB (Tambahan untuk IMB Rumah Ibadah)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK