PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.Fotokopi KTP Pemohon
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
6.Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas feasibility study (FS) detail Engineering design (DED), dan Master plan
7.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8.Pemenuhan pelayanan alat kesehatan daftar peralatan
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK