PERSYARATAN PERPANJANGAN IMTA
 
1.Formulir Permohonan
2.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3.Surat Keterangan alasan Perpanjangan IMTA
4.Fotokopi Paspor TKA yang masih berlaku
5.Fotokopi NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
6.Fotokopi NPWP bagi pemberi kerja TKA
7.Fotokopi IMTA yang masih berlaku
8.Fotokopi Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
9.Fotokopi bukti gaji / upah TKA
10.Fotokopi Polis Asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
11.Fotokopi bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
12.Fotokopi surat penunjukan TKI pendamping dikeluarkan oleh perusahaan
13.Fotokopi perjanjian kerja / perjanjian melakukan pekerjaan
14.Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi dan sertifikat
15.Bukti penyetoran retribusi perpanjangan IMTA
16.Rekomendasi dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Siak
17.Fotokopi tanda bukti wajib lapor dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Siak
18.Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dari Kantor Imigrasi
19.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK