PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
 
1.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Dokumen Sertifikat Badan Hukum RS
5.Dokumen Profil Rumah Sakit
6.Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit untuk rumah sakit baru
7.Surat Keterangan kesusaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
8.Dokumen Self assesment pelayanan (lampiran PP 47 tahun 2021)
9.Feasibility Study
10.Detail Engineering Design
11.Master Plan
12.Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
13.Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
14.informasi geotag rumah sakit
15.Surat keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
16.Dokumen Self assessment Bangunan dan Prasarana
17.Dokumen Self assessment Alat Kesehatan
18.Dokumen SK tempat tidur rumah sakit yang di tandatangani pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang
19.Dokumentasi struktur organisasi rumah sakit
20.Dokumen self assessment SDM
21.Dokumen SIP semua tenaga kesehatan rumah sakit
22.Pas foto 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK