PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya (non perseorangan)
4.Fotokopi surat/sertifikat tanah
5.Siteplan (untuk non perseorangan)
6.KRK (Perseorangan)/ KRK IPPT(Non perseorangan/Perumahan/ MBR/SPBU/Pergudangan/menara telekomunikasi dari Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak
7.Pas foto ukuran 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK