PERSYARATAN IZIN USAHA PERKEBUNAN
 
1.Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP
3.Fotokopi NIB (OSS)
4.Izin Lokasi yang telah berlaku efektif (OSS).
5.Izin lingkungan yang telah berlaku efektif (OSS).
6.Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
7.Surat pernyataan mengenai : rencana kerja pembangunan kebun inti, Rencana kerja pembangunan unit pengelolaan, Rencana kerja pembangunan kebun.
8.Surt prnytn mngeni:mmiliki smbr dya mnsia,srna,prsrna & sstem untk mlkukn pengndlin orgnsme pngganggu tnmn,Memlki smbr dy mnusa srna,prsrn & sstm untk melkukn pmbukan lhn tnpa bkar srta pngdalin kbkrn
9.Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat , untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada diatas tanah hak ulayat
10.Keterangan mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) usaha perkebunan
11.Izin usaha Perkebunan (OSS)
12.Pas foto ukuran 3x4 berwarna
13.Surat pernyataan mengenai : Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan rencana pengolahan hasil;
14.Surat prnyatn mngnai : mmiliki SDM, sarna, prsrna & sstem untuk mlkukn pngendlin organisme pengganggu tmbhan (OPT), Mmilki SDM, srna, prsrna & sistm untk mlkkn pembukn lhan tnp bkr srta pngdalin kbkrn
15.Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20 % (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku
16.Dokumen pasokan bahan baku diluar 20 % (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan)
17.Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
18.Rencana kerja pembangunan kebun
19.Pernyatan dari pemohon bahwa telah mendpt perstujuan msyrkt hukum adat,untuk lahan yg digunakn seluruhny/sebagian berada diatas tanah hak ulayat,telah mndapat prsetujuan msrkt hukum adat
20.Surat pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber
21.Surat pernyataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman
22.Surat pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil dibidang perbenihan
23.Rekomendasi sbgi produsen benih yg diterbitkn oleh UPT pusat/daerah provinsi yg menyelenggarakn tugas dan fungsi pengawasan sertifikasi benih tanamn perkebunan
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK