PERSYARATAN IZIN USAHA PERKEBUNAN UNTUK PENGOLAHAN
 
1.Pas foto ukuran 3x4 berwarna
2.Izin usaha Perkebunan (OSS)
3.Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat,untuk lahan yg digunakn seluruhnya / sebagian berada diatas tanah hak ulayat,telah mendapat persetujuan masyarakat hukum
4.Rencana kerja pembangunan kebun
5.Rencana kerja pembangunan industri pengolahan
6.Dokumen pasokan bahan baku diluar 20 % (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan)
7.Dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20 %(dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan
8.Izin lingkungan yang telah berlaku efektif (OSS).
9.Izin Lokasi yang telah berlaku efektif (OSS)
10.Fotokopi NIB (OSS)
11.Fotokopi KTP
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK