PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL KLINIK
 
1.Formulir Permohonan Verifikasi Aktifitas Klinik Pemerintah/Aktivitas Klinik Swasta yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000-
2.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik Sarana
4.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
5.Notifikasi Dinas kesehatan daerah kabupaten Siak
6.Profil Klinik
7.Daftar nama SDM Klinik
8.Surat Keterangan dr dinas kesehatan kab/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik(Opsional bagi Klinik dgn perizinan baru)
9.Fotokopi Izin Mendirikan Klinik
10.Surat kuasa dan fotocopy ktp apabila pengurusan di wakilkan
11.Surat Akta pendirian badan usaha/badan hukum (wajib untuk klinik rawat inap)
12.Self Assesment Klinik
13.Daftar sarana dan prasarana,bangunan,peralatan,obat
14.Surat izin praktik tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
15.Perjanjian kerjasama pembuangan limbah B3
16.Sertifikat standar usaha klinik atau sio klinik
17.Surat pernyataan pergantian badan hukum (bagi klinik dengan perubahan perizinan)
18.Dokumen perubahan NIB (bagi klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
19.IMTA bagi (TKA-WNA)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK