|
PERSYARATAN IZIN PENYIMPANAN LIMBAH B3 SEMENTARA |
|
1. | Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
2. | Fotokopi KTP Pemohon/penanggung jawab |
3. | Fotokopi NIB dari OSS ( untuk permohonan baru) |
4. | Fotokopi izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil limbah B3 dari OSS (untuk permohonan baru) |
5. | Dokumen teknis yang memuat : a. keterangan tentang lokasi; |
6. | Dokumentasi teknis yang memuat : b. Jenis imbah B3 yang dikelola |
7. | Dokumen yang memuat : c. Sumber karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola |
8. | Dokumen yang memuat :d. Tata letak dan desain konstruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan Limbah B3 |
9. | Dokumen yang memuat : e. Uji kualitas lingkungan |
10. | Dokumen yang memuat : f. Uraian pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan limbah B3 |
11. | Dokumen yang memuat :g. Diagram alir proses pengelolaan limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi |
12. | Dokumen yang memuat : h. jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan limbah B3 |
13. | Dokumen yang memuat : i. fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan |
14. | Dokumen yang memuat : j. peralatan sistem tanggap darurat |
15. | Dokumen yang memuat : k. Tata letak saluran drainase dan/atau alat analisis limbah B3 (dikecualikan untuk perpanjangan) |
16. | Dokumen yang memuat : l. Asuransi pencemaran lingkungan hidup (dikecualikan untuk perpanjangan) |
17. | Surat Rekomendasi teknis dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Siak |
18. | Pas Poto ukuran 3x4 berwarna |
|