PERSYARATAN IZIN PENYIMPANAN LIMBAH B3 SEMENTARA
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pemohon/penanggung jawab
3.Fotokopi NIB dari OSS ( untuk permohonan baru)
4.Fotokopi izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil limbah B3 dari OSS (untuk permohonan baru)
5.Dokumen teknis yang memuat : a. keterangan tentang lokasi;
6.Dokumentasi teknis yang memuat : b. Jenis imbah B3 yang dikelola
7.Dokumen yang memuat : c. Sumber karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola
8.Dokumen yang memuat :d. Tata letak dan desain konstruksi lokasi dan/atau bangunan pengelolaan Limbah B3
9.Dokumen yang memuat : e. Uji kualitas lingkungan
10.Dokumen yang memuat : f. Uraian pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pengelolaan limbah B3
11.Dokumen yang memuat :g. Diagram alir proses pengelolaan limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi
12.Dokumen yang memuat : h. jenis dan spesifikasi peralatan pengelolaan limbah B3
13.Dokumen yang memuat : i. fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan
14.Dokumen yang memuat : j. peralatan sistem tanggap darurat
15.Dokumen yang memuat : k. Tata letak saluran drainase dan/atau alat analisis limbah B3 (dikecualikan untuk perpanjangan)
16.Dokumen yang memuat : l. Asuransi pencemaran lingkungan hidup (dikecualikan untuk perpanjangan)
17.Surat Rekomendasi teknis dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Siak
18.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK