PERSYARATAN IZIN LINGKUNGAN
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3.Fotokopi NIB
4.Fotokopi Izin Lokasi dari OSS/Dokumen penegasan kesesuaian ruang
5.Fotokopi izin lingkungan dari OSS
6.Ketetapan UKL-UPL/DPLH/AMDAL/DELH
7.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK