PERSYARATAN IZIN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
 
1.Nomor pokok pajak (Perpanjangan)
2.Nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa, camat, atau bupati/walikota
3.Kelengkapan sarana dan prasana
4.Sumber daya manusia
5.Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
6.Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
7.Nama, Alamat, dan Telepon pengurus anggota
8.Struktur organisasi lembaga
9.Keterangan domisili dari lurah/ Kepala desa setempat
10.Rekomendasi dari dinas terkait
11.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
12.Fotokopi kartu tanda penduduk
13.Pas Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 (3 Lembar)
14.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
15.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK