PERSYARATAN IZIN LOKASI / PKKPR NON BERUSAHA
 
1.Permohonan diatas materai Rp.10.000,- ditunjukkan kepada Bupati Siak Cq. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3.Fotokopi NIB (Khusus Perusahaan)
4.Fotokopi Surat Tanah
5.Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Peta/Sketsa yang membuat koordinat batas letak lokasi yang dimohonkan
6.Pas foto ukuran 3x4 berwarna
7.Fotokopi Pertek Pertanahan ATR/BPN ( Kantah)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK