PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN KLINIK
 
1.Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pimpinan / Pengelola Klinik
3.Fotokopi NPWP/NPWPD
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
5.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang berwenang
6.Fotokopi Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Lain dan/atau Surat Kontrak /Surat Perjanjian Sewa Menyewa (minimal untuk jangka waktu 5 tahun) yang disahkan Notaris
7.Dokumen SPPL Untuk Klinik Rawat Jalan, atau Dokumen UKL-UPL untuk Klinik Rawat Inap
8.Profil Klinik
9.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 rangkap)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK