|
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN KLINIK |
|
1. | Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
2. | Fotokopi KTP Pimpinan / Pengelola Klinik |
3. | Fotokopi NPWP/NPWPD |
4. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan |
5. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang berwenang |
6. | Fotokopi Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Lain dan/atau Surat Kontrak /Surat Perjanjian Sewa Menyewa (minimal untuk jangka waktu 5 tahun) yang disahkan Notaris |
7. | Dokumen SPPL Untuk Klinik Rawat Jalan, atau Dokumen UKL-UPL untuk Klinik Rawat Inap |
8. | Profil Klinik |
9. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 rangkap) |
|