PERSYARATAN IZIN PELAYANAN KEPELABUHAN PENYEBRANGAN
 
1.Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung Jawab
2.Fotokopi NIB
3.Fotokopi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)/Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
4.Dokumen UKL- UPL/DLPH/SKKL/Amdal yang telah di setujui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
5.Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
6.Studi Kelayakan memuat pertimbangan aspek teknis, serta aspek ekonomis dan finansial
7.Salinan Keputusan pelaksanaan pembangunan
8.Peta yang di lengkapi dengan batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan penyebrangan
9.Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan penyebrangan dan dilengkapi dengan nama lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan
10.Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan rencana anggaran biaya (RAB)
11.Masterplan Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan
12.Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan penyeberangan
13.Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan
14.Hasil kajian terhadap batas-batas dlkr dan dlkp pelabuhan
15.Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya
16.Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang teknis pengoperasian pelabuhan penyeberangan yang memiliki pengtahuan di bidang pelabuhan penyeberangan
17.Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan
18.Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan pelabuhan penyeberangan dinyatakan dengan SK pembentukan dan Struktur Organisasi Pelaksana
19.Bukti ketersediaan memiliki sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan penyeberangan
20.Bukti ketersediaan jalan akses pelabuhan penyeberangan
21.Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan beserta muatannya
22.Berita
23.Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan
24.Pas Foto Ukuran 3 X 4 (1 Lembar)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK