PERSYARATAN PELATIHAN KERJA TEKNIK SWASTA
 
1.Formulir Permohonan Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.10.000
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Fotokopi NIB
4.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
5.Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian
6.Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan
7.Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa dokumen KTP/Paspor dan CV penanggungjawab LPK
8.Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja beruba dokumen profil lembaga yang di tandatangani oleh penanggung jawab LPK
9.Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa dokumen bukti kepemilikan atau sewa bermaterai cukup
10.Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa dokumen kerjasama dengan LPK
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK