|
PERSYARATAN PELATIHAN KERJA TEKNIK SWASTA |
|
1. | Formulir Permohonan Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.10.000 |
2. | Fotokopi KTP Pemohon |
3. | Fotokopi NIB |
4. | Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
5. | Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian |
6. | Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan |
7. | Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa dokumen KTP/Paspor dan CV penanggungjawab LPK |
8. | Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja beruba dokumen profil lembaga yang di tandatangani oleh penanggung jawab LPK |
9. | Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa dokumen bukti kepemilikan atau sewa bermaterai cukup |
10. | Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa dokumen kerjasama dengan LPK |
|