|
PERSYARATAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL |
|
1. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) |
2. | Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratakan sesuai ketentuan bidang usaha |
3. | Fotokopi Surat Tanah/Sertifikat (mohon melampirkan titik kordinat) |
4. | Fotokopi Kesesuain Rencana Kabupaten ( KRK ) |
5. | Studi Kelayakan/Keterangan Rencana Kegiatan : a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan |
6. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
7. | Bukti diri pemegang saham (KTP dan NPWP) |
8. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekama |
9. | Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Perusahaan |
10. | Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
11. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).(Izin Prinsip Perluasan) |
12. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.(Izin Prinsip Perluasan) |
13. | Hasil pemeriksaan lapangan.(izin Prinsip perluasan) |
14. | Tanda terima penyampaian LKPM.(Izin Prinsip Perluasan) |
15. | Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali.(Izin Perinsip perluasan) |
16. | Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan.(Izin Prinsip Perluasan) |
17. | Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha.(Izin Prinsip Perluasan) |
18. | Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan : a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham se |
19. | Keterangan Rencana Kegiatan : a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku |
20. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekam |
21. | Fotokopi Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Perubahannya bila ada.(Izin Prinsip Perluasan) |
22. | Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Perusahaan.(Izin Prinsip Perluasan) |
23. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan disertai materai Rp. 6000,- dan Cap/Stempel Perusahaan.(Izin Prinsip perluasan) |
24. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)(Izin Prinsip Perubahan) |
25. | Dalam hal permohonan penyesuaian, perusahaan cukup melampirkan Izin prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya. |
26. | Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.(izin Prinsip Perubahan) |
27. | Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).(Izin Prinsip Perubahan) |
28. | Tanda terima penyampaian LKPM.(izin Pripsip Perubahan) |
29. | Data pendukung untuk perubahan : a. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama b. Alamat perusahaan, melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/per |
30. | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekam |
31. | Fotokopi Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan.(Izin Prinsip Perubahan) |
32. | Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Perusahaan.(Izin Prinsip Perubahan) |
33. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan disertai materaiRp. 6000,- dan Cap/Stempel Perusahaan.(Izin Prinsip Perubahan) |
34. | Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).(Izin Prinsip Pengabungan) |
35. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan.(izin Perinsip Pengabungan) |
36. | Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan |
37. | Kesepakatan penggabungan perusahaan yang disetujui oleh para pihak.(izin Prinsip Pengabungan) |
38. | Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : a. Fotokopi Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya b. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan An |
39. | Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan disertai materai Rp. 6000,- dan Cap/Stempel Perusahaan.(Izin Prinsip Pengabungan) |
|