PERSYARATAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
 
1. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
2.Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratakan sesuai ketentuan bidang usaha
3.Fotokopi Surat Tanah/Sertifikat (mohon melampirkan titik kordinat)
4.Fotokopi Kesesuain Rencana Kabupaten ( KRK )
5.Studi Kelayakan/Keterangan Rencana Kegiatan : a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan
6.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
7.Bukti diri pemegang saham (KTP dan NPWP)
8.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekama
9.Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Perusahaan
10.Permohonan diatas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
11.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).(Izin Prinsip Perluasan)
12.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.(Izin Prinsip Perluasan)
13.Hasil pemeriksaan lapangan.(izin Prinsip perluasan)
14.Tanda terima penyampaian LKPM.(Izin Prinsip Perluasan)
15.Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali.(Izin Perinsip perluasan)
16.Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan.(Izin Prinsip Perluasan)
17.Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha.(Izin Prinsip Perluasan)
18. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan : a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham se
19.Keterangan Rencana Kegiatan : a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
20. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekam
21.Fotokopi Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan Perubahannya bila ada.(Izin Prinsip Perluasan)
22.Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Perusahaan.(Izin Prinsip Perluasan)
23.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan disertai materai Rp. 6000,- dan Cap/Stempel Perusahaan.(Izin Prinsip perluasan)
24.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)(Izin Prinsip Perubahan)
25.Dalam hal permohonan penyesuaian, perusahaan cukup melampirkan Izin prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
26.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.(izin Prinsip Perubahan)
27. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).(Izin Prinsip Perubahan)
28.Tanda terima penyampaian LKPM.(izin Pripsip Perubahan)
29. Data pendukung untuk perubahan : a. Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama b. Alamat perusahaan, melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/per
30. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekam
31.Fotokopi Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan.(Izin Prinsip Perubahan)
32.Fotokopi KTP dan NPWP Pimpinan Perusahaan.(Izin Prinsip Perubahan)
33.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan disertai materaiRp. 6000,- dan Cap/Stempel Perusahaan.(Izin Prinsip Perubahan)
34.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).(Izin Prinsip Pengabungan)
35.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan.(izin Perinsip Pengabungan)
36.Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
37.Kesepakatan penggabungan perusahaan yang disetujui oleh para pihak.(izin Prinsip Pengabungan)
38.Dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung : a. Fotokopi Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya b. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan An
39.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan disertai materai Rp. 6000,- dan Cap/Stempel Perusahaan.(Izin Prinsip Pengabungan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK