PERSYARATAN AKTIVITAS PUSKESMAS PEMERINTAH NON BLUD
 
1.Fotokopi NIB
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Administrasi Umum
5.Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan
6.Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium sesuai dengan standar
7.Teknis
8. Formulir Permohonan Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.10.000
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK