PERSYARATAN RUMAH BERSALIN (IZIN TELAH DICABUT)
 
1.Formulir Permohonan
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
5.Surat pernyataan pemilik untuk taat pada peraturan perundang - undangan yang berlaku diatas materai Rp.6.000,-
6.Surat pernyataan bersedia menjadi bidan Full time diatas materai Rp.6.000,-
7.Surat Izin Praktek Bidan yang masih berlaku
8.Surat bekerjasama dengan Apotek diatas materai Rp.6.000,-
9.Surat pernyataan dokter penanggungjawab diatas materai Rp.6.000,-
10.Fotokopi Surat Izin Praktek dokter penanggung jawab yang masih berlaku
11.Surat pernyataan bersedia menjadi pimpinan rumah bersalin diatas materai Rp.6.000,-
12.Fotokopi SITU
13.Fotokopi Izin Gangguan
14.Fotokopi Amdal/UKL-UPL/SPPL atau Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah
15.Surat penugasan dokter penanggung jawab / Surat Tanda Register Dokter
16.Fotokopi ijazah dokter penanggung jawab dilegalisir
17.Fotokopi ijazah bidan dilegalisir
18.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
19.Struktur organisasi rumah bersalin
20.Denah lokasi dan ruangan
21.Daftar peralatan dan obat
22.Fotokopi NPWP/NPWPD
23.Fotokopy Bukti Setoran Retribusi Izin Gangguan
24.Pas Foto berwarna ukuran 3x4
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK