PERSYARATAN SURAT IZIN KERJA ORTOTIS PROSTETIS
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Foto kopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fookopi Ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi STROP
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari Organisasi profesi
10.Rekomendasi dari Kepala puskesmas setempat (untuk izin mandiri)
11.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
12.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
13.Surat izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP) / Surat Izin Kerja Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin)
14.surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri (untuk izin mandiri)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK