PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah keperawatan dilegalisir
6.Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
8.Surat Kesehatan sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
10.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
11.Surat izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (Asli) ( untuk Perpanjangan Izin)
12.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (untuk perawat mandiri)
13.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat (untuk perawat mandiri)
14.Pernjanjian Kerja sama Pengelolaan Limbah Medis dengan Intitusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah (Untuk Perawat Mandiri)
15.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
16.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK