PERSYARATAN SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
6.Fotokopi STR Perekam Medis
7.Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
8.Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari Organisasi Profesi
10.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
11.pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
12.Surat Izin Praktik Perekaman Medis (SIPPM) yang lama (asli) ( untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK