PERSYARATAN SURAT IZIN KERJA RADIOGRAFER
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.fotokopi ijazah Radiografer dilegalisir
6.Fotokopi STRR yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari persatuan Ahli Radiografer (PARI)
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Surat keterangan bekerja dan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
11.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
12.Surat izin kerja radiografer (SIPR) yang lama (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK