PERSYARATAN SURAT IZIN KERJA REFRAKSIONIS OPTISIEN
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah pendidikan Refraksionis Optisien dilegalisir
6.Fotokopi STRRO atau STRO
7.Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
8.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
11.Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
12.SIPRO atau SIPO pertama (untuk permohonan SIPRO atau SIPO yang kedua).
13.Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO) / Surat Izin Praktik Optometris( SIPO) Yang Asli (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK