PERSYARATAN IZIN PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS/BIMBEL
 
1.Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
3.Fotokopi KTP pemohon
4.Pas Foto 3 X 4 berwarna
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak
6.Susunan pengurus dan rincian tugas
7.Dokumen hak atas Tanan dan Bangunan
8.Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
9.Akta Pendirian LKP Badan Usaha/Badan Hukum
10.Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK