PERSYARATAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,- (KB, PKBM, LKP)
2.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan(KB, PKBM, LKP)
3.Fotokopi KTP Pemohon (KB, PKBM, LKP)
4.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna (KB, PKBM, LKP)
5.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (KB, PKBM, LKP)
6.Susunan Pengurus dan rincian tugas (KB, PKBM, LKP)
7.Dokumen hak atas tanah dan bangunan (KB,PKBM, LKP)
8.Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun (PKBM, LKP)
9.Akta pendirian PKBM/LKP Badan Usaha/Badan Hukum (PKBM,LKP)
10.Dokumen rencana pengembangan satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (PKBM, LKP)
11.Hasil penilaian kelayakan (KB)
12.Dlm hal pendirian adlh bdn hukum wajib melampirkn fotokopi akta notaris & surat penetapn badan hukum dlm bentuk ,yaysan,perkumpuln,/ bdan lain sejenis dr kementrian bdag hukum atas nama pendiri (KB)
13.Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS (KB)
14.Rencana Pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS (KB)
15.Surat Izin yang lama Asli (perpanjangan)
16.Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK