PERSYARATAN IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,- (TK, SD, SMP)
2.Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha) (TK, SD, SMP)
3.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan (TK, SD, SMP)
4.Fotokopi KTP pemohon (TK, SD, SMP)
5.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna (TK, SD, SMP)
6.Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak (TK, SD, SMP)
7.Susunan pengurus dan rincian tugas (TK)
8.Hasil penilaian kelayakan (TK)
9.Rencana Induk Pembangunan TK/TKLB (TK)
10.Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB (TK)
11.Data mengenai perkiraan jarak TK yang akan didirikan diantara TK terdekat(TK)
12.Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah(TK)
13.Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK yang akan dirikan perusia yang dilayani (TK)
14. Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD tetapkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten /Kota (TK)
15.Dokumen hak atas Tanah dan Bangunan (SD,SMP)
16.Isi Pendidikan (SD,SMP)
17.Jumlah dan Kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan (SD,SMP)
18.Sarana dan prasarana pendidikan (SD,SMP)
19.Pembiayaan pendidikan (SD,SMP)
20.Sistem evaluasi dan sertifikat (SD,SMP)
21.Manajemen dan Proses pendidikan (SD,SMP)
22.Surat Izin yang lama Asli (perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK