PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Apoteker di legalisir
6.FotoKopi STR Apoteker yang masih berlaku dilegalisir oleh komite farmasi Nasional (KFN)
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
9.Surat keterangan mempunyai tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
10.Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Apoteker yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Fasilitas Kefarmasian
11.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
12.Fotokopi SIPA Pertama untuk pengajuan SIPA yang Kedua
13.Fotokopi SIPA Pertama dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga
14.Surat izin Praktik Apoteker (SIPA) lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
15.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK