PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK AKUPUNTUR TERAPIS
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7.Fotokopi STRRAT yang masih berlaku dan di legalisasi asli
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat Keterangan tempat praktik atau surat keterangan dari Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
11.Fotokopi SIPTKT Kesatu (Untuk Pengajuan SIPTKT Kedua)
12.Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm ( 3 Lembar)
13.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
14.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan)
15.Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis yang lama (Asli) (untuk perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK