PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN
 
1.Formulir permohonanan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah kebidanan dilegalisir
6.Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat (Untuk Praktik Bidan Mandiri)
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Bidan akan Berpraktik
11.Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
12.Fotokopi SIPB pertama untuk pengajuan SIPB yang kedua
13.Surat izin praktik bidan (SIPB) yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
14.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
15.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik (untuk Praktik mandiri Bidan)
16.Perjanjian kerjasama pengelolaan Limbah Medis dengan instusi yang memiliki instlasi pengelolaan limbah (untuk praktik bidan mandiri)
17.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK