PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER
 
1.Formulir Permohonan yang ditanda tangani oleh Pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Sarana
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP Pemohon/Pemilik Sarana
5.Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
6.Fotokopi Ijazah dilegalisir
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Surat keterangan tempat praktik atau keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai mana tempat praktiknya.
9.Rekomendasi puskesmas setempat (untuk praktik mandiri)
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
11.Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
12.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
13.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
14.FotoKopi STR untuk kewenangan Internsip yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI (Untuk Internsip)
15.Surat Keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia/ Surat Tugas Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (Untuk Internsip)
16.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK