PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI SPESIALIS
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Sarana
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP Pemohon/ Pemilik Sarana
5.Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
6.Fotokopi Ijazah dilegalisir
7.Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
8.Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi Puskesmas Setempat (untuk praktik mandiri)
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Siak
11.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi Spesialis yang bekerja pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ Fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
12.Pas Foto Ukuran 3 X 4 (3 Lembar)
13.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK