PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Dokter Hewan
6.Fotokopi sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh Organisasi profesi Kedokteran Hewan
7.Rekomendasi dari Organisasi Profesi kedokteran Hewan
8.Rekomendasi dari Dinas Terkait
9.Surat Keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan
10.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
11.Fotokopi SIPDRH Pertama untuk pengajuan SIPDRH yang kedua
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK