PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi ijazah pendidikan fisioterapi yang dilegalisir
6.Fotokopi STRF yang dilegalisir
7.Rekomendasi Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
8.Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat (SIPF Mandiri)
9.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
10.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
11.Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan fisioterapis secara mandiri
12.Surat keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
13.Pas photo berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
14.Surat izin praktik Fisioterapis (SIPF) yang lama (Asli) untuk perpanjangan izin
15.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
16.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP (Untuk perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK