PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK FISIKAWAN MEDK
 
1.Fotokopi KTP Pemohon
2.Fotokopi NPWP Pemohon
3.Surat kuasa dan Fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi Ijazah dilegalisir
5.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Fisikawan Medik yang masih berlaku dan dilegalisir kecuali lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja difasilitas pelayanan kesehatan
6.Bukti Pemenuhan Kompetensi /SERKOM (Pengurusan SIP Pertama Kali apabila tidak Praktik › 5 Tahun)
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tempat Tenaga Medis/Nakes akan berpraktik
9.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Siak
10.Pas Foto Ukuran 3x 4 cm ( 3 Lembar)
11.Surat Izin Praktik Fisikawan Medik yang lama (Asli) (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK