PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANASTESI
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah keperawatan Anestesi dilegalisir
6.Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
8.Surat Keterangan dari Pimpinan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Pas Poto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
11.Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang lama (asli) untuk perpanjangan Izin
12.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
13.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK