PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp. 10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Foto Kopi ijazah disah kan pimpinan penyelenggaraan pendidikan
6.Foto kopi STRTGM yang masih berlaku
7.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
8.Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
9.Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
10.Rekomendasi dari Organisasi Profesi
11.Rekomendasi dari kepala Puskesmas setempat (SIPTGM Mandiri)
12.Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
13.Fotokopi SIPTGM Pertama untuk pengajuan SIPTGM yang kedua
14.Perpanjangan SIPTGM melampirkan SIPTGM yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK