PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp. 10.000;-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah Tenaga Gizi dilegalisir pejabat berwenang
6.Fotokopi STRTGz yang masih berlaku dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
8.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
9.Surat Keterangan bekerja/tempat praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan
10.Pas Foto Ukuran 3x4 cm (2 lembar)
11.Fotokopi SIPTGz Pertama untuk pengajuan SIPTGz yang kedua
12.Surat Izin kerja Tenaga Gii (SIPTGz) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan Izin)
13.Rekomendasi dari kepala puskesmas setempat (SIPTGz Mandiri)
14.Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri (SIPTGz Mandiri)
15.Bukti Pemenuhan Kecukupan SKP ( untuk perpanjangan izin)
16.Surat Penyataan Kecukupan SKP (Untuk Perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK