PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi surat tanda Registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) dilegalisir
6.Fotokopi ijazah pemohonan yang dilegalisir
7.Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak
8.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
9.Surat keterangan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
10.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian
11.Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
12.Fotokopi SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang kedua
13.Fotokopi SIPTTK Pertama dan kedua untuk pengajuan SIPTTK yang ketiga
14.Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin)
15.Bukti Pemenuhan kecukupan SKP (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK