|
PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN |
|
1. | Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000, |
2. | Fotokopi KTP Pimpinan |
3. | Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan |
4. | Fotokopi NPWP |
5. | Fotokopi surat tanda Registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) dilegalisir |
6. | Fotokopi ijazah pemohonan yang dilegalisir |
7. | Rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten Siak |
8. | Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah |
9. | Surat keterangan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian |
10. | Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian |
11. | Pas foto latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar) |
12. | Fotokopi SIPTTK Pertama untuk pengajuan SIPTTK yang kedua |
13. | Fotokopi SIPTTK Pertama dan kedua untuk pengajuan SIPTTK yang ketiga |
14. | Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian (SIPTTK) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin) |
15. | Bukti Pemenuhan kecukupan SKP (untuk perpanjangan izin) |
|