PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA
 
1.Formulir Permohonan yang ditanda tangani oleh Pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
6.Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW)
7.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
8.Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
9.Rekomendasi dari kepala Dinas Kabupaten siak
10.Rekomendasi dari Ikatan Terapi Wicara Indonesia (IKATWI)
11.Pas Foto Latar belakang merah ukuran 4x6 (3 lembar)
12.Fotokopi SIPTW Pertama untuk pengajuan SIPTW yang kedua
13.Pengjun SIPTW yg ke3 harus mlampirkn : Fotokopi SIPTW pert1 & ke2, surt prstujun atsn lngsng bagi Terapis wicr yg bkrja pd instansi fasilitas plynan kshtn, srt rekomndsi dri dns kshtn prov Riau(SIPTW)
14.Surat izin praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin SIPTW)
15.Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat (SIPTW Mandiri)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK