PERSYARATAN SURAT IZIN TUKANG GIGI
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Biodata Tukang Gigi
6.Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
7.Surat Rekomendasi dari PTGI (Persatuan Teknik Gigi Indonesia)
8.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
9.Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
10.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
11.Surat izin Tukang gigi yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK