|
PERSYARATAN SIUP |
|
1. | Surat Kuasa dan Fotokopi apabila pengurusan diwakilkan |
2. | NPWP |
3. | Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari instansi yang berwenang |
4. | Alamat Surat Elektronik (email) |
5. | formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,- |
6. | Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) |
7. | Fotokopi KTP Pemohon |
8. | Pas foto ukuran 3x4 berwarna |
9. | Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yg belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah / zonasi (Dikecualikan untuk mini market) |
10. | Memiliki Surat Izin Lokasi dari Instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau Zonasi |
11. | Khusus untuk toko Swalayan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib memiliki surat persetujuan dari Bupati/Walikota |
12. | Memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro da Usaha Kecil |
13. | Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekira lobby pintu masuk utama Lift |
14. | Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula (waralaba) |
15. | Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula (waralaba) |
16. | hak kekayaan intelektual (waralaba) |
17. | Formulir data teknis surat tanda pendaftaran waralaba bagi : Penerima Waralaba berasal dari waralaba Dalam Negeri (waralaba) |
|