PERSYARATAN SIUP
 
1.Surat Kuasa dan Fotokopi apabila pengurusan diwakilkan
2.NPWP
3.Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari instansi yang berwenang
4.Alamat Surat Elektronik (email)
5.formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
6.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
7.Fotokopi KTP Pemohon
8.Pas foto ukuran 3x4 berwarna
9.Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat bagi daerah yg belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah / zonasi (Dikecualikan untuk mini market)
10.Memiliki Surat Izin Lokasi dari Instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah atau Zonasi
11.Khusus untuk toko Swalayan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib memiliki surat persetujuan dari Bupati/Walikota
12.Memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro da Usaha Kecil
13.Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekira lobby pintu masuk utama Lift
14.Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula (waralaba)
15.Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula (waralaba)
16.hak kekayaan intelektual (waralaba)
17.Formulir data teknis surat tanda pendaftaran waralaba bagi : Penerima Waralaba berasal dari waralaba Dalam Negeri (waralaba)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK