PERSYARATAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan Penanggung Jawab
3.Fotokopi NPWP Pemohon
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan diwakilkan
5.Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
6.Surat Pernyataan bahwa DAM (Depot Air Minum),TPP (Tempat Pengelolaan Pangan Tertentu) telah memenuhi persyaratan kesehatan
7.Fotokopi Sertifikat pelatihan Higiene sanitasi untuk pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
8.Fotokopi sertifikat pelatihan/ kursus higiene sanitasi DAM bagi pemilik dan penjamah
9.Hasil pemeriksaan sampel air minum dilaboratorium fasilitas pelayanan kesehatan terakreditasi KAN atau yang ditetapkan Pemerintah Daerah memenuhi standar persyaratan (6 bulan terakhir)
10.Pas foto ukuran 3x4 berwarna (1 lembar)
11.Sertifikat laik higiene depot air minum yang lama (asli) untuk perpanjangan izin
12.Data Lengkap Usaha
13.Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah pangan DAM
14.Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan
15.Fotokopi SLHS yang masi berlaku (perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK