PERSYARATAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10.000,-
2.Fotokopi KTP Pimpinan
3.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Peta situasi dan gambar denah bangunan
6.Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan dan restoran
7.Foto kopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
8.Foto kopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah Makanan
9.Rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan dan Restoran
10.Surat KIR Kesehatan Pengusaha & Karyawan
11.Rekomendasi dari puskesmas setempat
12.Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Siak
13.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna (3 lembar)
14.Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang lama (asli) (untuk perpanjangan izin )
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK