PERSYARATAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
 
1.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.Fotokopi KTP Pemohon/ Pemilik Sarana
3.Fotokopi NPWP Pemohon / Pemilik sarana
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa apabila Pengurusan diwakilkan
5.Persyaratan Administrasi Restoran
6. Persyaratan teknis
7.Bukti Laboratorium Standar Baku Mutu yang di keluarkan oleh Laboratorium yang terakreditasi KAN atau Laboraturium yang di tunjuk pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan
8.Formulir Inpeksi Kesehatan Lingkungan Restoran
9.Pas Foto 3 x 4 berwarna (1 Lembar)
10.SLHS yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK