PERSYARATAN SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
 
1.Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Rekomendasi dari Kepala Pukesmas Setempat
6.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.siak
7.Denah Alamat Usaha
8.Denah/Tata Ruang Kerja Dalam Bangun & Sarana Sanitasi Dasar
9.Foto Sarana Produksi dan Alat Produksi /Kerja
10.Melampirkan Komposisi /Bahan Pokok IRTP,masa expired, berat bersih dan jenis kemasan
11.Melampirkan hasil pemeriksaan sarana produksi pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) & mendapat nilai paling rendah "cukup" dari Dinas Kesehatan
12.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
13.Pas foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
14.Sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK