PERSYARATAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
 
1.Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh permohonan disertai materai Rp.10.000-
2.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
3.Fotokopi KTP Pemohon
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5.Pas Poto ukuran 3x4 berwarna
6.Rekomendasi SPP-IRT dari kepala puskesmas setempat
7.Rekomendasi SPP-IRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
8.Fotokopi sertifikat penyuluhan keamanan pangan
9.Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat dokumentasi dan label pangan
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK