PERSYARATAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL
 
1.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp10.000,
2.Fotokopi KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
6.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
7.Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
8.Rekomendasi dari kepala puskesmas stempat (Kecuali Tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah sakit Pemerintah)
9.Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
10.Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
11.Surat terdaftar penyehat tradisional (STPT) yang lama (Asli) (untuk perpanjangan izin)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK