PERSYARATAN IZIN TOKO OBAT
 
1.Surat Permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan (Pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
2.Akta Pendirian PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
3.Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
4.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
5.Surat Perjanjian dan kerjasama dengan TTK yang di lengkapi materai Rp.10.000
6.Dokumen SPPL
7.Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
8.Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
9.Informasi geotag Toko Obat
10.Informasi terkait lokasi toko obat (misal di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
11.Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
12.Daftar Sarana, Prasarana dan Peralatan Toko Obat
13.Dokumentasi (Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya)
14.Struktur Organisasi SDM yang di tetapkan oleh penanggung jawab Toko obat
15.Tugas Pokok dan fungsi masing SDM Toko Obat
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK