PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
 
1.Formulir permohonanyang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.6.000,-
2.Fotocopy KTP Pemohon
3.Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4.Fotokopi NPWP
5.Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
6.Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
7.Surat prnytn ksnggupn untuk memenuhi seluruh kewajiban sbgi pmgng izin pnylnggrn angkutan orang dgn kendaraan bermotor umum dlm trayek yg ditndatngni pimpnan prushaan disertai materai Rp.10.000
8.surt pernyataan ksnggupan memiliki dan/ bekerjasama dgn pihak lain yg mampu mnyediakan fasilitas pemliharaan kndraan brmotor yg ditndtngani pimpnn prushan dan disertai materai Rp.10.000
9.Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi degan perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
10.Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
11.Surat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten siak
12.Fotokopi STNK
13.Fotokopi sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
14.Fotokopi bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
15.Foto kendaraan yang akan diberi izin
16.pas foto 3x4 berwarna
17.Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp. 6.000 (pembaruan masa berlaku izin)
18.Fotokopi KTP Pemohon (pembaruan masa berlaku izin)
19.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan (pembaruan masa berlaku izin)
20.Fotokopi NPWP (pembaruan masa berlaku izin)
21.Fotokopi surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (pembaruan masa berlaku izin)
22.Fotokopi STNK yang masih berlaku (pembaruan masa berlaku izin )
23.Fotokopi bukti lulus uji berkala yang masih berlaku yang masih berlaku (pembaruan masa berlaku izin)
24.Laporan pelayanan angkutan orang dalam trayek (pembaruan masa berlaku izin)
25.Dokumen sistem manajemen keselamatan (pembaruan masa berlaku izin)
26.pas foto 3x4 berwarna (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan)
27.formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.6.000,- (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
28.Fotokopi KTP pemohon (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
29.Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
30.Fotokopi NPWP (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
31.Fotokopi surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
32.Fotokopi STNK yang masih berlaku (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
33.Fotokopi bukti lulus uji berkala yang masih berlaku (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
34.pas foto 3x4 berwarna (pembaruan masa berlaku kartu pengawasan)
35.formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.6.000,-(Penambahan kendaraan)
36.Fotokopi KTP Pemohon (penambahan kendaraan)
37.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan (penambahan kendaraan)
38.Fotokopi NPWP (penambahan kendaraan)
39.Fotokopi surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (penambahan kendaraan)
40.Laporan pelayanan angkutan orang dalam trayek (penambahan kendaraan)
41.Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang dalam trayek (penambahan kendaraan)
42.Surat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten siak (penambahan kendaraan)
43.Fotokopi STNK (Penambahan kendaraan)
44.Fotokopi sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) untuk kendaraan baru (penambahan kendaraan)
45.Fotokopi bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru) (penambahan kendaraan)
46.Fotokopi kendaraan yang akan diberi izin (penambahan kendaraan)
47.Pas foto 3x4 berwarna (penambahan kendaraan)
48.formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon disertai materai Rp.6.000,- (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
49.Fotokopi KTP Pemohon (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
50.Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
51.Fotokopi NPWP (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
52.Fotokopi surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
53.Surat dari kepolisian negara republik indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia masa (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
54.Lampiran bukti dokumen yang rusak (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
55.Pas foto 3x4 berwarna (penggantian dokumen perizinan yang hilang dan rusak)
 
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIAK